Profil
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Propinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. |
||
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah propinsi dan tugas Dekonsentrasi dibidang Kebudayaan dan Pariwisata. |
||
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, Dinas Kebudayaan dan pariwisata menyelenggarakan fungsi : |
||
| 1. | Menyiapkan bahan perumusan perencanaan/program dan kebijaksanaan teknis dibidang Kebudayaan dan Pariwisata. |
|
| 2. | Menyelenggarakan pembinaan, kebudayaan, usaha pariwisata, pemasaran wisata dan kebudayaan, Permuseuman, hubungan antar lembaga budaya dan pariwisata serta penelitian pengembangan pariwisata. |
|
| 3. | Melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan Kebudayaan dan pariwisata sesuai ketetapan Kepala Daerah. |
|